get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Transfer Fiktif, Perempuan asal Blitar Bawa Kabur Mobil Carteran di Bebekan Taman Sidoarjo

Direktur Perusahaan di Surabaya Jadi DPO, Kasus Investasi Gula Rp10 Miliar Berujung Penjara

Jum'at, 17 April 2026 | 06:09 WIB
header img
M saat usai sidang di Pengadilan Tinggi Surabaya. (Foto: Istimewa).

SURABAYA, iNewsSidoarjo.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan Direktur PT KSR, yakni MW, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan bermodus investasi gula, senilai Rp10 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penetapan tersebut, dilakukan setelah terpidana tidak ditemukan saat hendak dieksekusi, untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1772 K/PID/2025, yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Damang Anubowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pemanggilan, termasuk mendatangi dua alamat rumah Mulia di Surabaya. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. “Kami sudah melakukan pemanggilan dan pencarian ke dua alamat, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor,” ujarnya. Kamis, (16/4/2026).

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan M tetap bersalah, dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang sebelumnya membebaskannya. Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3,5 tahun penjara.

Sebelumnya, M melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun permohonan tersebut dicabut karena pemohon tidak pernah menghadiri persidangan hingga empat kali agenda sidang. Kasus ini bermula dari laporan Hardja Karsana Kosasih ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana Rp10 miliar.

Dalam praktiknya, korban diminta menanamkan modal untuk bisnis pengadaan gula, dengan janji keuntungan sebesar 5 persen per bulan. Tergiur iming-iming tersebut, korban bersama dua rekannya, William dan mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso, mentransfer dana secara bertahap ke rekening milik M. Namun dalam kurun waktu Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diterima tidak sesuai kesepakatan.

Dari total modal Rp10 miliar, korban hanya menerima sekitar Rp2,357 miliar, sementara modal pokok tak kunjung dikembalikan meski telah dilayangkan somasi berulang kali. Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap dan kini memasuki tahap eksekusi. Kejari Surabaya pun meminta Mulia Wiryanto untuk segera menyerahkan diri guna menjalani hukuman yang telah diputuskan.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut