SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Perjuangan panjang 10 orang ahli waris dari pasangan almarhum Muslikah dan Sudariyat menempuh jalur gugatan ke pengadilan untuk mengambil alih objek lahan seluas 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo membuahkan hasil.
Upaya pada tingkat Kasasi yang diajukan 10 orang ahli waris melawan 8 termohon, akhirnya dikabulkan sebagian. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) teregister dengan nomor : 3712 K/Pdt/2022, Jo nomor : 107/PDT/2022/PT SBY, Jo nomor : 349/Pdt.G/2020/PN Sda.
Perlu diketahui, 10 orang ahli waris yaitu Rul Aini, Rahmat Nurul Izriani Nur Chayati, Achmad Fauzy, Abdullah Fadlun, Ainun Rismawati, Irkham Muzakhir dan Mashulin.
Kesepuluh orang itu mengajukan gugatan melawan 8 tergugat yaitu, Kades Rangkah Kidul Warlheiyono, Yayasan Nida'ul Fitrah, Sukarlies, Arief Bachtiar, Desi Irawati, Iwan Setiawan, Maryono Susanto dan Priyanto Pratikno di tingkat PN Sidoarjo pada 2020 silam.
Pada tingkat PN Sidoarjo, gugatan para penggugat atas objek 1.500 meter persegi tidak dapat diterima (NO). Para penggugat kemudian melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Ternyata, vonis PT Jatim menguatkan putusan PN Sidoarjo.
Tak patah semangat, 10 ahli waris itu menempuh upaya Kasasi. Baru pada tingkat Kasasi gugatan 10 ahli waris itu akhirnya dikabulkan sebagian.
Kini, objek yang dimenangkan 10 ahli waris itu diajukan eksekusi pengosongan ke PN Sidoarjo. "Hari ini kami ajukan eksekusi," ucap Muflih, S.H., Kuasa Hukum 10 pemohon eksekusi usai mendaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sidoarjo, Senin (12/6/2023).
Muflih menjelaskan, permohonan eksekusi yang diajukan itu berdasarkan putusan Kasasi nomor : 3712 K/Pdt/2022 yang dimenangkan kliennya. Dalam putusan Kasasi tersebut, ungkap dia, MA menyatakan kliennya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Muslikah dan Sudariyat.
Editor : Nanang Ichwan