Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Menang di MA, Muflih Ajukan Eksekusi Objek Lahan 1.500 Meter di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo

Senin, 12 Juni 2023 | 21:07 WIB
  • author Nanang Ichwan
Gugatan Menang di MA, Muflih Ajukan Eksekusi Objek Lahan 1.500 Meter di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo
Muflih, S.H., Kuasa Hukum 10 pemohon eksekusi usai mendaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sidoarjo. (iNewsSidoarjo.id).

Kertas kosong itu, belakangan diketahui surat pernyataan yang pernah disodorkan itu bukan surat penyataan jual beli. Namun itu surat penyerahan sawah kepada (almarhum) Gatot Supriyadi.

Pihak para penggugat sempat klarifikasi kepada 6 ahli waris almarhum Gatot Supriyadi, yang juga diikutkan menjadi tergugat. Namun para ahli warisnya menyatakan tidak pernah tau orang tuanya memiliki objek tersebut.

Meski demikian, menurut Muflih, kliennya sudah berusaha meminta objek tanah itu kepada Kades hingga terakhir tahun 2017 lalu, namun ditolak. Ironisnya, sambung dia, pada tahun 2018 tanah diuruk dan dikuasai oleh Yayasan Nida’ul Fitrah, yang saat ini dijadikan tempat parkir.

Para ahli waris itu akhirnya menempuh jalur hukum lewat gugatan PN Sidoarjo hingga akhirnya ke banding dan Kasasi. Pada tingkat MA inilah para penggugat itu memenangkannya.

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut