SIDOARJO, iNews.id - Tim penyidik Kejari Sidoarjo menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan dana hihab Pemprov Jatim tahun 2022. Keempat tersangka berinisial ER, AT, S, dan AR.
"Mereka kami tahan pada Kamis (12/9/2024) malam, ke Rutan Kejati Jatim," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo J Franky Y.A ketika dikonfirmasi, Jum'at (13/9/2024).
Mereka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif di Jalan Jeruk dan Kelapa di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Keempat tersangka itu memiliki peran masing-masing.
Franky menjelaskan, dari empat tersangka, dua diantaranya ketua kelompok masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah Pemprov Jatim. Satu seorang pegawai lapangan pokmas dan satu rekanan proyek fiktif.
Keempat tersangka, ungkap dia, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus dana hibah yang diterima dari Pemprov Jatim, satu proyek tidak dikerjakan (proyek fiktif) dan satu proyek lagi dikerjakan hanya 30 persen atau volume pekerjaannya tidak mencapai 100 persen.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait