Korupsi Proyek Listrik Oksibil: Kejaksaan Eksekusi Aset Terkait Kerugian Negara Rp19,7 Miliar

Agus Ismanto
Petugas kejaksaan Negeri Jayawijaya saat menyita aset milik terduga korupsi SKTM. Foto:ist

GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Kejaksaan Negeri Jayawijaya, bersama Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Agung, berhasil mengeksekusi sejumlah aset milik Henry Kusnohardjo, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan jaringan listrik SKTM untuk Zona I Oksibil.

Tindakan ini menyusul temuan kerugian negara yang mencapai Rp19,7 miliar akibat penyalahgunaan dana dalam proyek yang dilaksanakan di Papua tersebut. Eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Jayapura.

Aset yang disita antara lain tiga bidang tanah di Desa Lebanisoko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Tanah tersebut memiliki luas 2.490 meter persegi, 6.424 meter persegi, dan 2.567 meter persegi, serta sebuah unit kendaraan Honda Elisson atas nama terpidana.

"Putusan kasasi MA menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp19,7 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan ditambah hukuman dua tahun penjara. Berdasarkan itu, kami melakukan eksekusi terhadap aset-aset Henry Kusnohardjo," jelas Lenni Silaban, Kasi Upaya Hukum Luar Biasa Kejati Papua, saat melakukan eksekusi, Rabu (10/9/2025).

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network