Kementerian Kehutanan Tetapkan Dirut PT BRN sebagai Tersangka Illegal Logging Mentawai

Agus Ismanto
Barang bukti kayu hasil pembalakan ilegal di Gresik. Foto: ist.

GRESIK, iNewsSidoarjo.id — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) resmi menetapkan Direktur Utama PT BRN, IM (29), sebagai tersangka dalam kasus illegal logging berskala besar di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Status tersangka diberikan setelah rangkaian operasi penindakan pada Oktober 2025 yang mengungkap praktik pembalakan liar terorganisir.

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa PT BRN diduga kuat melakukan pembalakan liar sejak 2022 di wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga, termasuk di kawasan hutan produksi.

Modus yang digunakan adalah menebang kayu di luar areal berizin (PHAT) serta memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk menyamarkan kayu ilegal agar tampak legal. Saat ini, IM ditahan di Rutan Sumatera Barat, sementara seluruh barang bukti tetap diamankan di lokasi.

Perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara dari komponen DR dan PSDH mencapai Rp 1,44 miliar. Jika ditambah kerugian lingkungan akibat rusaknya hutan, total kerugian diperkirakan melonjak hingga Rp 447,09 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi pemerintah menutup celah perusakan hutan dari hulu hingga hilir.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network