GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan lebih dari 4.600 meter kubik kayu ilegal yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kecamatan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Kayu-kayu tersebut ditemukan di sebuah lokasi penimbunan di wilayah Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu kasus illegal logging terbesar tahun ini, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp240 miliar.
Selain kerugian finansial, tindakan ini juga menyebabkan kerusakan ekosistem hutan tropis Indonesia yang luas dan tak tergantikan. “Jika tidak segera diamankan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan kerugian negara bisa terus membengkak. Ini belum termasuk dampak ekologis yang ditimbulkan akibat rusaknya 730 hektare kawasan hutan,” ujar Febrie dalam konferensi pers, Selasa(14/10).
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
