Kayu-kayu tersebut diperkirakan ditebang secara ilegal dari hutan Mentawai, kemudian dikirim melalui jalur laut ke Pulau Jawa, melewati beberapa titik sebelum akhirnya ditimbun di Gresik.
Operasi pengamanan ini dilakukan setelah tim Satgas menerima laporan intelijen terkait aktivitas distribusi kayu ilegal lintas provinsi. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan.
Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun Satgas menduga kuat adanya keterlibatan korporasi dalam jaringan distribusi ini. Salah satu perusahaan yang tengah diselidiki adalah PT BRN yang diduga menjadi aktor di balik pendistribusian kayu ilegal tersebut.
Selain itu, Satgas PKH bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menelusuri rantai pasok dan pihak-pihak yang terlibat, mulai dari penebang, pengangkut, hingga penerima barang. “Kami tegaskan, ini bukan hanya soal kayu, ini soal kejahatan terhadap lingkungan dan kedaulatan negara atas sumber daya alamnya,” tambah Febrie.
Pemerintah melalui Satgas PKH berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan distribusi hasil hutan dan memberantas jaringan pembalakan liar, terutama yang melibatkan pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan di daerah-daerah terpencil.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
