Janji Lolos Perangkat Desa Berujung Borgol, Kejari Sidoarjo Tahan Neng Tiwi

Nanang Ichwan
Neng Tiwi saat diamankan petugas Kejari Sidoarjo. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Praktik kotor dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Sidoarjo akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan dan menahan Sri Setyo Pertiwi alias Neng Tiwi, terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2025, khususnya di Kecamatan Tulangan.

Terdakwa diduga berperan sebagai perantara yang menjanjikan kelulusan peserta seleksi perangkat desa dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo mengungkapkan, perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan terencana. “Peran terdakwa adalah menjanjikan untuk meloloskan peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2025 di Kecamatan Tulangan dengan meminta sejumlah uang sekitar Rp 100 juta,” ujar Sigit Sambodo, Kamis (5/2).

Atas perbuatannya, Neng Tiwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, terdakwa dikenakan penahanan kota selama 20 hari. “Penahanan kota diberlakukan terhitung sejak 4 Februari sampai 23 Februari 2026. Penahanan ini disertai pemasangan gelang tahanan atau Alat Perangkat Elektronik (APE), dengan jaminan uang sebesar Rp 2,5 juta,” jelasnya.

Kejari Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau. “Kami akan melanjutkan proses hukum secara profesional dan transparan. Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo," tandasnya.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network