SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi.
Kali ini, tim penyidik berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp951.000.500 dari kasus dugaan penyalahgunaan dana pihak ketiga senilai Rp3,6 miliar di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran. “Hari ini kita melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp951.000.500. Uang ini merupakan bagian dari dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp3,6 miliar yang disalahgunakan oleh Pemerintah Desa Entalsewu. Dana ini sebelumnya dikuasai secara pribadi oleh beberapa orang dan kini berhasil kita sita,” tegas Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Selasa (16/9).
Seremoni resmi penyitaan dilakukan di Aula Kejari Sidoarjo. Franky menjelaskan, sebagian dana yang dikembalikan berasal dari beberapa ketua RT dan RW di Desa Entalsewu dengan jumlah bervariasi.
Pengembalian tersebut dilakukan atas perintah Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, yang bersama Ketua BPD Entalsewu, Asrudin, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
