Kejari Sidoarjo Sita Rp951 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Entalsewu

Nanang Ichwan
Ceremoni pengembalian dana hasil korupsi Desa Entalsewu, Sidoarjo. Foto: Nanang Ichwan.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi.

Kali ini, tim penyidik berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp951.000.500 dari kasus dugaan penyalahgunaan dana pihak ketiga senilai Rp3,6 miliar di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran. “Hari ini kita melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp951.000.500. Uang ini merupakan bagian dari dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp3,6 miliar yang disalahgunakan oleh Pemerintah Desa Entalsewu. Dana ini sebelumnya dikuasai secara pribadi oleh beberapa orang dan kini berhasil kita sita,” tegas Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Selasa (16/9).

Seremoni resmi penyitaan dilakukan di Aula Kejari Sidoarjo. Franky menjelaskan, sebagian dana yang dikembalikan berasal dari beberapa ketua RT dan RW di Desa Entalsewu dengan jumlah bervariasi.

Pengembalian tersebut dilakukan atas perintah Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, yang bersama Ketua BPD Entalsewu, Asrudin, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network