SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kejari Sidoarjo memusnahkan berbagai barang bukti (BB) yang digelar di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Rabu (26/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu seberat 9,78 Kg hingga senjata tajam (Sajam) dan senjata api (senpi) tersebut merupakan dari berbagai kejahatan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach). "Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 358 perkara dari Pidum (Pidana Umum) dan Pidsus (Pidana Khusus) yang dirampas dan dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sidoarjo Novan Basuki ketika memberikan sambutan.
Pantauan lokasi, pemusnahan dihadiri langsung pejabat Kejari Sidoarjo yaitu Kajari Zaidar Rasepta, Kasi Pidum Hafidi, Kasi Pidsus Jhon Franky, Kasi Datun Muslichan Darojat serta para kasusbsi dan para jaksa. Tak hanya itu, sejumlah tamu dari institusi lain juga turut hadir diantaranya perwakilan dari Kanwil Imigrasi, Rutan Surabaya, PN Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, BNN dan Dinkes Sidoarjo serta tamu undangan lainnya.
Pemusnahan yang dipimpin langsung Kajari Zaidar Rasepta bersama para Kasi itu mengajak para tamu undangan ikut memusnahkan barang bukti terdiri dari sabu yang diblender, sajam dan senpi di potong hingga rokok, uang palsu dan ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar. "Pelaksanaan pemusnahan ini wujud nyata dari proses penegakan hukum mulai proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dari hasil kejahatan tindak pidana. Ini (pemusnahan) merupakan kepastian hukum dan transparansi melaksanakan putusan," ucap Kajari Sidoarjo Zaidar Rasepta.
Lebih jauh Zaidar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini berupa sabu 9,78 Kg, ganja 16,53 gram, 579.676 pil LL, 18 pil inex, 6.628 pil extacy, 142 hp, 20 karton jamu, 400 karton rokok. "Uang palsu sebesar Rp 49,2 juta, 26 buah sajam dan 2 senpi," jelas mantan Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat B Jampidum itu.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
