SIDOARJO, iNews.id - Kejari Sidoarjo memusnahkan bebagai jenis barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Jum'at (8/12/2023).
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 78 perkara berbagai perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Pemusnahan itu juga dihadiri berbagai pihak diantaranya, Polresta Sidoarjo, Satpol PP, Bea dan Cukai, Balai Karantina Ikan, Dinkes hingga tamu lainnya.
Novan Basuki Arianto, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Sidoarjo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang bukti narkoba, uang palsu, minuman keras hingga baby lobster yang sudah berkekuatan hukum.
”Selain narkoba dan minuman keras petugas juga memusnahkan barang-bukti lain yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap mantan Kasi Datun Kejari Banyuwangi itu dengan didampingi Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi.
Lebih detail dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 2,1 Kg, Pil LL 2.652 butir, Ganja 44,6 gram, uang palsu Rp. 16,1 juta serta minuman keras sebanyak 915 botol ,19 Galon dan 28 jurigen.
Selain itu, beberapa barang bukti lain yang dieksekusi diantaranya lobster sebanyak 3.700 ekor jenis mutiara dan 22.800 ekor lobster jenis pasir dan hand phone sebanyak 18 unit. "Kalau hp kami remukkan dengan cara dipukul dengan palu," jelasnya.
Novan menambahkan bahwa sisanya akan dikirim menggunakan dump truk angkutan untuk dimusnahkan di pemusnahan limbah di Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
"Karena halaman kantor tidak mencukupi sehingga pemusnahan dilakukan di Ngoro, semua barang bukti bisa dimusnahkan," pungkas dia.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait