Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini cukup sederhana. Miras oplosan dari Bali dikirimkan ke Jawa Timur menggunakan kendaraan pribadi. Setelah sampai di tujuan, miras kemudian didistribusikan ke sejumlah pengecer.
Atas perbuatannya, D.E akan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring). Namun, polisi tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar seluruh jaringan peredaran miras oplosan ini.
Kapolsek Purworejo mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras oplosan. Ia berharap masyarakat dapat terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar peredaran miras oplosan dapat ditekan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan. Selain membahayakan kesehatan, peredaran miras oplosan juga dapat merusak generasi muda," tegas Kompol Fauzi.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait