SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi barang kena cukai ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I kembali melakukan aksi nyata. Kali ini, yang dimusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, yang dilakukan di salah satu PT di Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto, Kamis (14/11).
Barang sitaan ini merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga Juli 2024, dan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai Jatim I. Modus pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penggunaan pita cukai bekas, palsu, atau bahkan tanpa pita cukai sama sekali.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 10.405.200 batang rokok ilegal dan 2.895,56 liter MMEA ilegal. Dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp13.067.650.000. Selain itu, potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran barang kena cukai ilegal ini mencapai Rp7.868.915.100,00.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk, konsumsi barang kena cukai ilegal serta menjaga keberlangsungan industri dalam negeri. "Peredaran barang kena cukai ilegal dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat dan merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat,"ujarnya. Rabu (14/11/2024).
Tak hanya itu, Bea Cukai Jatim I juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. "Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang mencoba melanggar ketentuan di bidang cukai," tegas Untung.
Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Community Protector. Dengan memberantas peredaran barang ilegal, Bea Cukai tidak hanya melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi barang yang tidak memenuhi standar, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang patuh pada peraturan. "Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan mendorong masyarakat untuk memilih produk yang legal," tandas Untung.
Terhadap para pelaku pelanggaran, Bea Cukai Jatim I tidak segan-segan mengambil tindakan hukum. Selain melakukan penyidikan, Bea Cukai juga melakukan upaya fiscal recovery sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait