Rutan Medaeng Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi

Nanang Ichwan
Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang akan di selundupkan ke dalam Rutan Medaeng. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Ketelitian petugas Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Waru, Sidoarjo, kembali membuahkan hasil. Upaya penyelundupan narkoba yang disembunyikan seorang tahanan berhasil digagalkan berkat pemeriksaan ketat di pintu utama.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Surabaya, Hengki Giantoro mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat petugas curiga dengan hasil pemeriksaan X-Ray di Pintu Utama (P2U). “Petugas kami melihat ada kejanggalan saat pemeriksaan X-Ray, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan manual. Hasilnya ditemukan sabu dalam bungkus rokok yang diikat di kaki tahanan, serta dua butir ekstasi di dalam celana,” jelas Hengki kepada iNews Sidoarjo, Minggu (14/9).

Tahanan berinisial MAI, 29, yang awalnya masuk rutan karena kasus pencurian, mengaku barang tersebut milik tahanan lain berinisial S, 33, yang juga terjerat kasus narkoba. Keduanya kini diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh kepolisian.

Hengki menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan agar pengawasan di pintu masuk rutan tidak boleh lengah sedikit pun. “Kami sudah memberikan arahan kepada seluruh jajaran agar lebih teliti dan sigap. Ini bentuk komitmen kami untuk tidak memberi celah masuknya barang terlarang ke dalam rutan,” tegasnya.

Sedangkan, Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, turut mengapresiasi kesigapan petugasnya. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan berjalan dengan baik. “Penemuan ini menjadi bukti bahwa pengawasan ketat adalah kunci keberhasilan pengamanan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkoba di dalam rutan. Tidak ada ruang bagi barang terlarang di sini,” tegas Tomi.

Keberhasilan ini menambah catatan positif bagi Rutan Medaeng. Dalam sembilan bulan terakhir, sudah tiga kali upaya penyelundupan narkoba berhasil digagalkan.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network