Didakwa Korupsi Rp 2,7 M, PH Siska Minta Para Penerima Aliran Dana Intensif BPPD Sidoarjo Diproses

Nanang Ichwan
Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati ketika konsultasi ke Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH, Penasehat Hukumnya usai mendengar dakwaan Jaksa KPK. (Foto : ist).

Masih menurut Erlan, Ia berharap, aparat penegak hukum diminta untuk turut mengusut pihak lain yang terlibat sejak tahun 2014 silam. Ia menyayangkan jika hanya beberapa orang yang diproses, kredibilitas KPK dan APH lainya dipertanyakan.

"Harus di usut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke Bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima," jelas Erlan.

Kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentife BPPD Sidoarjo saat ini masih terdakwa Siska Wati saja yang sudah proses di pengadilan. Sementara, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo nonaktiv Ahmad Muhdlor saat ini masih menjalani proses di KPK.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network