Didakwa Korupsi Rp 2,7 M, PH Siska Minta Para Penerima Aliran Dana Intensif BPPD Sidoarjo Diproses

Nanang Ichwan
Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati ketika konsultasi ke Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH, Penasehat Hukumnya usai mendengar dakwaan Jaksa KPK. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNews.id - Siska Wati, terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif BPPD Sidoarjo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (24/6/2024).

Eks atau mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo itu didakwa pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar.

Surat dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Usman di Ruang Sidang Candra. Siska didakwa melanggar pasal 12 huruf F Undang-Undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski demikian, Siska melalui Penasehat Hukumnya, Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH tak mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum. Ia pun mengungkap, praktik pemotongan insentif yang menjerat kliennya sudah diberlakukan sejak tahun 2014 di era Bupati sebelumnya dan melibatkan banyak pihak.

Erlan menegaskan, kliennya bukan satu-satunya pegawai di BPPD yang ditugaskan untuk kolektif potongan insentif pegawai. Dari pengakuannya, banyak pihak termasuk Kepala Bidang (Kabid) lainya yang turut menerima tugas tersebut dari Ari Suryono Kepala Badan yang juga menjadi tersangka KPK.

"Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era Bupati sebelumnya sejak tahun 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinan nya. Banyak yang terlibat harusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu," kata pengacara dari Bandung itu usai persidangan.

Erlan menjelaskan, pihak-pihak lain yang terlibat harusnya turut diproses hukum. Selain itu, ia mengatakan dalam kasus yang menjerat Siska tidak ada kerugian Negera samasekali jika dilihat dari kontruksi perkaranya.

"Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama dan perlu diingat, insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada," tegasnya.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network