SIDOARJO, iNews.id - Praktek pemotongan dana insentif pajak di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo ternyata bukan sejak era terdakwa Ari Suryono menjabat Kepala BPPD Sidoarjo nonaktif. Pemotongan itu sudah berlangsung jauh sejak lama.
Bahkan sudah berjalan sejak tahun 2014 silam. Fakta itu disampaikan Agus Sugiarto, suami terdakwa Siska Wati ketika menjadi saksi untuk terdakwa Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo nonaktif.
"Sejak tahun 2014 pemotongan sudah ada. Istri saya (terdakwa Siska Wati) masuk 2014. Sejak 2014 itu sudah ada (pemotongan insentif)," ucap Agus yang saat ini menjabat Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo itu ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (15/7/2024).
Selain Agus, terkait pemotongan dana insentif yang sudah dilakukan jauh sebelum Ari Suryono menduduki jabatan itu juga dibenarkan oleh saksi Rahma fitri Kristiani, PNS BPPD Sidoarjo.
Rahma mendapat tugas sebagai pengepul uang potongan insentif itu sejak 2019 yang berakhir di 2021 yang kemudian digantikan oleh terdakwa Siska.
"Saya ditunjuk dan diperintahkan mengumpulkan potongan insentif itu sejak 2019, kemudian digantikan oleh Siska Wati di 2021. Nominalnya setiap pegawai itu telah ditentukan Pak Kaban, almarhum Pak Joko Santosa," ungkapnya.
Dua saksi lainnya, Hadi Yusuf, mantan Sekretaris dan Sulistiyono, Sekretaris BPPD Sidoarjo saat ini pun membenarkan adanya pemotongan dana insentif tersebut.
Ironisnya, kedua saksi itu sempat berbelit saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Ari Suryono. Upaya berkelit hingga menjawab tak tau itu pun akhirnya diberedeli oleh tim penasehat hukum terdakwa Ari Suryono, Ridwan Rahmad, S.H.,M.H., S Makin Rahmat dan Nabila.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait