SIDOARJO, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo, Siska Wati dan Ari Suryono bersama-sama mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran rekening yang selama ini disita dan diblokir oleh KPK.
Erlan Jaya Putra, Penasehat Hukum terdakwa Siska Wati mengungkapkan, permohonan pembukaan pemblokiran rekening bank milik suami dan anak Siska Wati dimohonkan karena dianggap tak ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Apalagi, ucap dia, suami Siska Wati yang notabenya pegawai Pemkab Sidoarjo itu tidak bisa mengambil gaji sejak rekeningnya disita dan diblokir selama 6 bulan ini.
"Rekening gaji suami terdakwa Siska Wati ini sudah diblokir sejak enam bulan yang lalu, termasuk rekening dari anaknya. Ini kan kesewenang-wenangan, mereka berdua ini kan jauh dari kontruksi kasus tersebut," kata Erlan usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/7/2024).
Senada, Tim Penasehat Hukum terdakwa Ari Suryono, S Makin Rahmat juga mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran rekening bank atas nama Ari Suryono, selaku ASN dan Kepala BPPD Sidoarjo kepada majelis hakim.
"Kami menyampaikan permohonan pembukaan pemblokiran rekening bank, karena dalam kurun empat bulan keluarga mas Ari Suryono merasa kesulitan mengambil gaji dan kebutuhan rutin yang membengkak," ucap tim PH dari Kantor Ridwan Rachmat, S.H., M.H., and Partner itu.
Makin menjelaskan, penyitaan dan pemblokiran rekening milik kliennya itu sejak penyidikan di KPK. Saat situ sudah dimintakan pembukaan pemblokiran, apalagi uang yang ada di rekening merupakan uang gaji.
Ternyata, pihak BKD (badan kepegawaian Daerah) sendiri tidak berani mencairkan, jika tidak ada rekomendasi dari KPK.
"Lembaga anti rasuah KPK juga tidak punya kewenangan menerbitkan surat rekomendasi," katanya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait