SIDOARJO, iNews.id - Siska Wati, terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif BPPD Sidoarjo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (24/6/2024).
Eks atau mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo itu didakwa pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar.
Surat dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Usman di Ruang Sidang Candra. Siska didakwa melanggar pasal 12 huruf F Undang-Undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski demikian, Siska melalui Penasehat Hukumnya, Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH tak mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum. Ia pun mengungkap, praktik pemotongan insentif yang menjerat kliennya sudah diberlakukan sejak tahun 2014 di era Bupati sebelumnya dan melibatkan banyak pihak.
Erlan menegaskan, kliennya bukan satu-satunya pegawai di BPPD yang ditugaskan untuk kolektif potongan insentif pegawai. Dari pengakuannya, banyak pihak termasuk Kepala Bidang (Kabid) lainya yang turut menerima tugas tersebut dari Ari Suryono Kepala Badan yang juga menjadi tersangka KPK.
"Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era Bupati sebelumnya sejak tahun 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinan nya. Banyak yang terlibat harusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu," kata pengacara dari Bandung itu usai persidangan.
Erlan menjelaskan, pihak-pihak lain yang terlibat harusnya turut diproses hukum. Selain itu, ia mengatakan dalam kasus yang menjerat Siska tidak ada kerugian Negera samasekali jika dilihat dari kontruksi perkaranya.
"Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama dan perlu diingat, insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada," tegasnya.
Masih menurut Erlan, Ia berharap, aparat penegak hukum diminta untuk turut mengusut pihak lain yang terlibat sejak tahun 2014 silam. Ia menyayangkan jika hanya beberapa orang yang diproses, kredibilitas KPK dan APH lainya dipertanyakan.
"Harus di usut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke Bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima," jelas Erlan.
Kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentife BPPD Sidoarjo saat ini masih terdakwa Siska Wati saja yang sudah proses di pengadilan. Sementara, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo nonaktiv Ahmad Muhdlor saat ini masih menjalani proses di KPK.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait