JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, berinisial AS.
Ia ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Penetapan itu usai AS diperiksa secara itensif dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat (23/2/2024).
Melangsir dari Okezone.com Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024).
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait