Ketua KPK Sebut UU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ini Faktanya

Rico Afrido Simanjuntak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset. Foto/Ilustrasi/SindoNews

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset. Pengesahan UU ini menjadi tonggak penting dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, KPK menegaskan komitmennya untuk berada dalam satu komando dengan Presiden dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa dukungan Presiden menjadi dorongan kuat bagi DPR untuk segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.

“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Tessa dikutip dari sindonews.com pada Senin (5/5/2025).

UU Perampasan Aset memberi wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana pelaku terlebih dahulu. Ini menjadi terobosan besar yang telah lama dinanti sebagai jawaban atas lambannya proses pemulihan kerugian negara selama ini.

Dalam kesempatan terpisah, Tessa menilai bahwa pernyataan Prabowo sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang penyidik itu menyatakan bahwa pihaknya berharap pembahasan RUU tersebut bisa segera terwujud di parlemen.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik pengesahan UU ini dan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti implementasinya secara efektif dan profesional. "Kami mendukung penuh arahan Presiden. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir dan tegas terhadap kejahatan korupsi," ujarnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network