Tilep Uang Kas Rp3,291 Miliar, Kejaksaan Tahan Kepala BTN Kantor Kas Tropodo Sidoarjo ke Lapas Delta

Nanang Ichwan
AH, tersangka dugaan korupsi dana kas Bank Tabungan Negara (BTN) Sidoarjo ketika digelandang oleh petugas Kejari Sidoarjo untuk ditahanan di Lapas Delta Sidoarjo. Foto : Nanang Ichwan

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan Amri Hardiansyah (AH), Kepala Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Kas Tropodo, Waru Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kas BTN senilai Rp3,291 miliar. "Saudara AH hari ini kami tetapkan tersangka dan kami tahan di Lapas Kelas II Sidoarjo untuk 20 hari kedepan, mulai 30 hingga 19 Oktober 2026," ucap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo ketika dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Sigit menjelaskan, modus tersangka dengan melakukan pemindah bukuan dana dari rekening antar cabang menggunakan User ID dan password milik Transaction Processing Kantor Cabang Sidoarjo atas nama saudara RH, saudara RS dan TAR, serta Teller Service di Kantor Tropodo atas nama saudari YE dan saudari DTA. "Hal itu tanpa sepengetahuan saksi-saksi tersebut. Mereka merupakan anak buah atau bawahan dari saudara AH," jelasnya.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa dari dana dari rekening antar cabang tersebut ditransfer ke rekening Bank Tabungan Negara milik saudara AH, yang juga menjabat sebagai Accounting Control Unit Head pada Bank Tabungan Kantor Cabang Sidoarjo itu. "Perbuatan itu dilakukan tersangka sebanyak 24 kali transaksi, sejak 1 Juli 2020 sampai dengan November 2021," jlentrehnya.

Sementara, uang yang dikorupsi dari kas bank plat merah tersebut habis buat foya - foya oleh tersangka. "Untuk membeli kendaraan, modif kendaraan, trading dan gaya hidup tersangka," jelas Sigit.

Kini, atas perbuatannya tersebut dijerat pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk pengembangan keterlibatan pihak lain, Sigit mengaku saat ini berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik belum ditemukan adanya pihak lain yang bertanggung jawab untuk kasus ini selain saudara AH sendiri. "Kami nanti lihat perkembangan penyidikan," pungkasnya.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network