Usai Diperiksa dan Ditetapkan Tersangka, Kepala BPPD Sidoarjo Langsung Ditahan KPK

Nur Habibi
Kepala BPPD Sidoarjo jadi tersangka korupsi. (Foto: Nur Khabibi)

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

"Selanjutnya dengan temuan tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan baru dan KPK menetapkan dan mengumukan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status Tersangka AS, Kepala BPPD Sidoarjo," kata Ali saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka AS untuk 20 hari pertama terhadap AS.

"Terhitung mulai tanggal 23 Februari-13 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK," ujarnya.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network