Pada tahun 1982 mulai masuk di lembaga yang terpusat di Jalan Merdeka Utara (MU). Pada tahun tersebut, Afandi bertugas di PN Ngawi, sebagai staf pidana hingga menjadi panitera pengganti (PP) dan panitera muda (panmud) pidana di pengadilan tersebut.
Cukup lama memang, namun semangat Affandi meniti karier tak pernah putus semangat. Ibarat air, tetap mengalir sesuai ritmenya. Hingga akhirnya ketika ada seleksi hakim ikut. Tahun 1995 rekrutmen hakim ikut dan lolos.
Ia menjadi calon hakim (cakim) di PN Madiun. Empat tahun kemudian, tepatnya pada 1999 akhirnya diangkat menjadi hakim.
"Tugas pertama kali sebagai hakim di PN Pare-Pare. Kemudian pindah-pindah diantaranya ke PN Watampone, PN Magelang," ucapnya disela-sela mengenang masa lalunya.
Cukup lama menjadi hakim karier hingga akhirnya diangkat menjadi struktural pada tahun 2014 silam menjadi Wakil Ketua PN Lubuk Basung. Usai dari situ, Afandi mengaku pindah ke PN Banjarmasin.
"Selama 6 tahun saya bertugas di situ. Lalu, tahun 2020 pindah sidoarjo hingga pensiun ini," jelasnya bapak tiga anak itu.
PN Juga Lepas PP hingga Pegawai
Selain melepas Afandi Widarijanto, PN Sidoarjo juga melepas empat pegawai lainnya yang juga purna tugas.
"Ada dua dari panitera pengganti dan dua pegawai lainnya. Pelepasan dibarengkan sekaligus," ungkap S Pujiono, Humas PN Sidoarjo.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait