SIDOARJO, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memberi tenggang waktu kepada termohon untuk menyerahkan objek lahan seluas 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo kepada pemohon eksekusi ahli waris almarhum Muslikah dan Sudariyat.
Permintaan penyerahan secara sukarela itu disampaikan Ketua PN Sidoarjo Winarno saat memimpin aanmaning yang dihadiri pemohon eksekusi melawan termohon eksekusi yang digelar di ruang Command Center PN Sidoarjo, Selasa (10/10/2023).
Aanmaning atau teguran kedua itu dihadiri perwakilan pemohon eksekusi bersama dua kuasa hukumnya yaitu Syahrizal dan Muflih. Sedangkan pihak termohon satu Kades Rangkah Kidul Warlheiyono diwakili kuasa hukumnya. Begitupun dengan termohon dua Yayasan Nida'ul Fitrah juga dihadiri kuasa hukumnya.
Sementara termohon lain yaitu tiga hingga delapan tidak hadir dalam aanmaning kedua ini. Meski demikian, aanmaning yang juga dihadiri Panitera Denry Purnama dan Jurusita Sambodo itu berlangsung sekitar 15 menit.
Pihak pengadilan memberikan waktu 8 hari kepada para termohon untuk menyerahkan secara sukarela. "Para termohon diberi waktu 8 hari secara sukarela mebyerahkan kepada klien kami," ucap Syahrizal, kuasa hukum 10 ahli waris pemohon eksekusi usai aanmaning.
Syahrizal menegaskan, tengang waktu 8 hari yang diberikan PN Sidoarjo jika tak dilaksanakan akan dilakukan pengosongan.
"Jika tidak akan kami ajukan eksekusi pengosongan," jelas dia.
Syahrizal dan Muflih, Kuasa hukum para pemohon eksekusi lahan 1.500 meter persegi milik ahli waris ahli waris almarhum Muslikah dan Sudariyat. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).
"Hadir mengisi daftar isi, namun setelah pelaksanaan tidak ada yang hadir," jelasnya dengan didampingi para ahli waris almarhum Muslikah dan Sudariyat.
Muflih, Kuasa Hukum 10 pemohon eksekusi lainnya menambahkan, cikal bakal sengketa objek tanah seluas 1.500 meter persegi yang dulunya berupa sawah yang terletak di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo adalah milik Muslikah, orang tua dari 10 penggugat.
Objek tanah tersebut kemudian disewakan pengelolaannya kepada Pramu AD selama 10 tahun, sejak 1980 hingga 1990. Usai masa sewa habis, Muslikah kembali meminta objek tersebut melalui Warlheiyono, yang saat itu menjabat Kades Rangkah Kidul.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait