Namun, kenyataannya objek tersebut malah dikuasai Warlheiyono, tanpa seizin dari Muslikah, orang tua ahli waris. Saat itu Muslikah dan ahli waris juga berusaha meminta namun dihalang-halangi dan ditolak.
Bahkan, lanjut dia, saat itu Warlheiyono juga menyampaikan kalau tanah itu pasti dikembalikan. Justru pada tahun 1994 Warlheiyono sempat menyodorkan kertas kosong. Kertas kosong itu, belakangan diketahui surat pernyataan yang pernah disodorkan itu bukan surat penyataan jual beli.
Namun itu surat penyerahan sawah kepada (almarhum) Gatot Supriyadi. Pihak para penggugat sempat klarifikasi kepada 6 ahli waris almarhum Gatot Supriyadi, yang juga diikutkan menjadi tergugat.
Namun para ahli warisnya menyatakan tidak pernah tau orang tuanya memiliki objek tersebut. Meski demikian, menurut Muflih, kliennya sudah berusaha meminta objek tanah itu kepada Kades hingga terakhir tahun 2017 lalu, namun ditolak.
Ironisnya, sambung dia, pada tahun 2018 tanah diuruk dan dikuasai oleh Yayasan Nida’ul Fitrah, yang saat ini dijadikan tempat parkir. Para ahli waris itu akhirnya menempuh jalur hukum lewat gugatan PN Sidoarjo hingga akhirnya ke banding dan Kasasi.
Pada tingkat MA inilah para penggugat itu memenangkannya. Pada tingkat Kasasi yang diajukan 10 orang ahli waris melawan 8 termohon, akhirnya dikabulkan sebagian.
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) teregister dengan nomor : 3712 K/Pdt/2022, Jo nomor : 107/PDT/2022/PT SBY, Jo nomor : 349/Pdt.G/2020/PN Sda.
Perlu diketahui, 10 orang ahli waris yaitu Rul Aini, Rahmat Nurul Izriani Nur Chayati, Achmad Fauzy, Abdullah Fadlun, Ainun Rismawati, Irkham Muzakhir dan Mashulin.
Kesepuluh orang itu mengajukan gugatan melawan 8 tergugat yaitu, Kades Rangkah Kidul Warlheiyono, Yayasan Nida'ul Fitrah, Sukarlies, Arief Bachtiar, Desi Irawati, Iwan Setiawan, Maryono Susanto dan Priyanto Pratikno.
Lebih jauh Muflih menjelaskan, pada tingkat PN Sidoarjo, gugatan para penggugat atas objek 1.500 meter persegi tidak dapat diterima (NO). Para penggugat kemudian melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait