SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id– Sebuah sengketa lahan yang telah berlangsung lama akhirnya menemui titik akhir dengan dilaksanakannya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Senin (30/9/2024). Lahan seluas 19,4 hektar di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, resmi berpindah tangan ke PT Semesta Anugrah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Panitera PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus, Rudy Hartono, berlangsung lancar di bawah pengawalan ketat pihak kepolisian.
Proses hukum yang panjang telah dilalui sejak gugatan pertama diajukan pada tahun 2022.
“Eksekusi yang dilakukan ini berdasarkan surat perintah Ketua PN Sidoarjo yang berkesesuaian dengan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, No.141/Pdt.G/2022/PN.Sda. tanggal 19 Desember 2022, jo. putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, No.102/PDT/2023/PT.SBY. tanggal 06 Maret 2023, jo. putusan Mahkamah Agung RI. No. 4465 K/Pdt/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)," ucap Panitera PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus Rudy Hartono.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait