PN Sidoarjo Eksekusi Lahan 19,4 Hektar di Tambakrejo Waru

Nanang Ichwan
Pn Sidoarjo saat melakukan eksekusi lahan di Tambakrejo. Senin (30/9/2024).

Kuasa hukum PT Semesta Anugrah, Bambang Soetjipto, menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sah secara hukum dan telah melalui berbagai proses hukum yang panjang. Ia merinci sejarah kepemilikan lahan tersebut mulai dari sertifikat hak milik pertama hingga sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Semesta Anugrah.

"Dan jual beli lahan berupa area pertambakan itu didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo serta telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4279/Desa Tambakrejo, Surat ukur tanggal 03-03-2015 No.0094/Tambakrejo/2015 luas 19.435 M2 atas nama PT. Semesta Anugerah. Dengan demikian tanah tersebut menurut hukum sah milik klien saya yakni PT. Semesta Anugrah," ulasnya dengan didampingi tim Kuasa Hukum lainnya, Leny Poernomo.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Andry Ermawan, menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia mengklaim telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi namun ditolak.

“Jadi saat eksekusi tadi kami tidak ikut itu bentuk protes kita terkait hal tersebut. Semua kebijakan (eksekusi) silahkan saja karena itu kewenangan Ketua PN Sidoarjo," ulasnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network