SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Suparman, salah satu saksi meringankan (adhe charge) terdakwa mengungkap jika lahan seluas 26.300 meter persegi atau 2,63 hektar yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo dibeli oleh Achmad Soetadji, terdakwa perkara dugaan penyerobotan lahan.
"Dibelinya itu tahun 1989 silam dan langsung ditempati," ucap saksi meringankan yang dihadirkan Achmad Soetadji ketika bersaksi di PN Sidoarjo, Selasa (13/6/2023).
Menurut saksi, objek tanah berupa lahan tambak itu langsung ditempati terdakwa. Tambak tersebut, ucap dia, diisi dengan ikan udang - bandeng dan dijaga orang lain atas perintah Soetadji.
Seingat saksi, tambak tersebut dijaga pertama kali oleh Jamal. Kemudian, menurut dia, karena sudah tua akhirnya berganti dijaga orang lain diantaranya, Amin. Selain itu, ada yang namanya Karim hingga Masrikan.
"Para penjaga itu dapat gaji dari prosentase sebanyak 25 persen untuk penjaga usai dikurangi modal," jelas saksi yang keterangannya tak disumpah oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo.
Usai dikelola, tambak tersebut akhirnya disewakan kepada Hadi. "Pak Hadi itu anak dari Pak Masrikan," jelasnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, lahan yang sudah dibeli dan dikuasai sejak tahun 1989 itu sempat diurus untuk ditingkatkan menjadi SHM pada tahun 1996 silam.
"Saat itu nitip ke orang BPN Sidoarjo namanya Hasan Bisri. Saya gak tau, kok itu belum jadi-jadi," jelas saksi yang merupakan adek dari terdakwa Soetadji itu.
Meski demikian, Suparman mengaku baru mengetahui pada 2016 lalu jika objek yang dibeli kakaknya tersebut ada plang yang intinya bertuliskan tanah milik PT SHGB milik PT Semesta Anugerah.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait