Konform dengan JPU, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Sidoarjo Jatuhi Hukuman kepada Kedua Terdakwa

Nanang Ichwan
Majelis Hakim PN Sidoarjo ketika membacakan vonis kepada dua terdakwa perkara perbuatan tak menyenangkan yang digelar di ruang Cakra PN Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Majelis Hakim PN Sidoarjo menjatuhkan hukuman pidana selama 2 bulan penjara terhadap kedua terdakwa Moch Zainal Abidin dan Moch Syafiudin. Keduanya terbukti dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama secara melawan hukum memaksa orang lain, supaya melakukan sesuatu, dengan memakai kekerasan terhadap orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim S.Pujiono, Kamis (3/8/2023).

Vonis yang dijatuhkan tersebut konform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut 2 bulan pidana penjara. Begitupun dengan pasal yang dibuktikan yaitu dakwaan alternatif kedua.

Meski demikian, dalam pertimbangan majelis mengungkap, semua unsur dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum telah terpenuhi. Hal itu, menurut majelis hakim, diperoleh dari fakta di sidang antara keterangan saksi-saksi, terdakwa, serta barang bukti.

Dimana, menurut majelis hakim, para terdakwa dengan korban Rahadiyanto awalnya saling dorong mendorong adu argumen soal kepemilikan lahan tambak.

Kemudian, terdakwa Syafiudin mendorong korban hingga dipiting oleh terdakwa Zainal hingga jatuh pada peristiwa yang terjadi pada Kamis 4 November 2021 pagi di lokasi tambak di Kelurahan Pucanganom, Kecamatan Sidoarjo, Sidoarjo. Para terdakwa kemudian memaksa korban untuk keluar dari tambak.

"Majelis berpendapat sehingga semua unsur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP telah terpenuhi," jelasnya.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan itu sesuai dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Menurut Ketua Majelis Hakim tidak ada hal yang memberatkan kedua terdakwa. Bahkan hal yang meringankan keduanya, mau mengakui atas kesalahannya.

"Kedua terdakwa mau mengakui kesalahannya," jelasnya dengan didengarkan kedua terdakwa, penuntut umum serta M Dedy Siringoringo dan Muhammad Nizar Ramadhani, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ahmad Riyadh U.B., Ph. D & Partners Advocates & Legal Consultant.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network