Saksi Ungkap Terdakwa Beli Lahan 2,63 hektar di Desa Tambakrejo Sidoarjo Sejak 1989

Nanang Ichwan
Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan 2,63 hektar di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru ketika digelar di PN Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Meski demikian, terdakwa sempat menolak jika dirinya didakwa melakukan penyerobotan atas lahan tersebut. Sebab, menurut Soetadji jika dirinya juga membeli di atas objek lahan yang didakwakan itu sejak tahun 1989 silam.

"Dan itu saya kuasai objek itu mulai tahun 1989 itu sampai sekitar tahun 2015. Baru saya dilaporkan dianggap menyerobot itu. Saya menolak dikatakan itu, saya juga punya surat-surat jual belinya," ucapnya.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network