"Plang itu (milik PT Semesta Anugerah) berjumlah 1 titik. Setelah itu, saya disuruh Pak Soetadji bikin dua plang yanh dipasang di utara dan selatan tambak dengan tulisan 'Tanah Milik Soetadji, Tidak Dijual," jelasnya.
PH Serahkan 18 Bukti Surat, diantaranya Perdata Masih Proses Kasasi
Ahmad Fauzi, Penasehat Hukum Achmad Soetadji, terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan tambak di Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo menuturkan, pihaknya telah menyerahkan semua bukti surat atas kepada majelis hakim.
"Bukti-bukti dokumen kami serahkan dan lihatkan di hadapan majelis hakim," ucapnya, Rabu (14/6/2023).
Ahmad Fauzi, tim penasehat hukum terdakwa (kanan) menunjukkan bukti yang disaksikan penuntut umum (kiri) di hadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).
"Termasuk, bukti daftar permohonan Kasasi perdata atas sengketa lahan tersebut. Saat ini kasus perdatanya masih proses Kasasi. Jadi total ada 18 bukti surat yang kami sampaikan kepada majelis hakim," ungkapnya.
Meski demikian, Fauzi menegaskan jika kliennya merupakan pembeli yang beriktikad baik atas objek tersebut. "Semua bukti-bukti jual belinya ada di objek persil 108 seluas 26.300 meter persegi itu," jelasnya. Ia pun menyayangkan, mengapa kliennya justru dituduh menyerobot lahan tersebut.
"Apalagi ini masih ada proses perdatanya ditingkat Kasasi," ungkapnya.
Perlu diketahui, Achmad Soetadji, saat ini duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo karena dilaporkan PT Semesta Anugerah di Polresta Sidoarjo hingga kasus tersebut bergulir ke persidangan.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, Soetadji didakwa pidana dalam pasal 385 ke-4 KUHP dan atau pasal 167 Ayat 1 KUHP.
Perbuatan itu, menurut dakwaan penuntut umum dilakukan terdakwa pada bulan April 2013 sampai 23 Oktober 2020 silam di atas objek lahan total seluas 19.435 meter persegi yang saat ini SHGB milik PT Semesta Anugerah.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait