Saksi Ungkap Terdakwa Beli Lahan 2,63 hektar di Desa Tambakrejo Sidoarjo Sejak 1989

Nanang Ichwan
Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan 2,63 hektar di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru ketika digelar di PN Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

"Plang itu (milik PT Semesta Anugerah) berjumlah 1 titik. Setelah itu, saya disuruh Pak Soetadji bikin dua plang yanh dipasang di utara dan selatan tambak dengan tulisan 'Tanah Milik Soetadji, Tidak Dijual," jelasnya.

 

PH Serahkan 18 Bukti Surat, diantaranya Perdata Masih Proses Kasasi

Ahmad Fauzi, Penasehat Hukum Achmad Soetadji, terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan tambak di Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo menuturkan, pihaknya telah menyerahkan semua bukti surat atas kepada majelis hakim.

"Bukti-bukti dokumen kami serahkan dan lihatkan di hadapan majelis hakim," ucapnya, Rabu (14/6/2023).


Ahmad Fauzi, tim penasehat hukum terdakwa (kanan) menunjukkan bukti yang disaksikan penuntut umum (kiri) di hadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).
 
Fauzi menyebut sejumlah dokumen yang telah dileges dan diserakan itu diantaranya foto copy buku kretek desa, foto copy topografi kodam (Topdam) hingga surat Komisi A DPRD Jawa Timur terkait segketa objek tersebut.

"Termasuk, bukti daftar permohonan Kasasi perdata atas sengketa lahan tersebut. Saat ini kasus perdatanya masih proses Kasasi. Jadi total ada 18 bukti surat yang kami sampaikan kepada majelis hakim," ungkapnya.

Meski demikian, Fauzi menegaskan jika kliennya merupakan pembeli yang beriktikad baik atas objek tersebut. "Semua bukti-bukti jual belinya ada di objek persil 108 seluas 26.300 meter persegi itu," jelasnya. Ia pun menyayangkan, mengapa kliennya justru dituduh menyerobot lahan tersebut.

"Apalagi ini masih ada proses perdatanya ditingkat Kasasi," ungkapnya.

Perlu diketahui, Achmad Soetadji, saat ini duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo karena dilaporkan PT Semesta Anugerah di Polresta Sidoarjo hingga kasus tersebut bergulir ke persidangan.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, Soetadji didakwa pidana dalam pasal 385 ke-4 KUHP dan atau pasal 167 Ayat 1 KUHP.

Perbuatan itu, menurut dakwaan penuntut umum dilakukan terdakwa pada bulan April 2013 sampai 23 Oktober 2020 silam di atas objek lahan total seluas 19.435 meter persegi yang saat ini SHGB milik PT Semesta Anugerah.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network