Siti Aminah, kuasa hukum penggugat menuturkan para user tetap semangat mengawal kasus gugatan wanprestasi tersebut hingga tuntas.
"Para pembeli ini tetap meminta haknya agar sertifikat diberikan oleh tergugat. Kasihan para user ini, sudah bertahun-tahun membeli tanah kavling tapi sertifikatnya belum juga diserahkan pihak tergugat, sampai hari ini," jelasnya.
Fakta Sidang Soal Tanah Kavling Balonggabus
Berdasarkan fakta sidang yang menghadirkan Sekretaris Desa Balonggabus, Makhfud mengatakan jika objek lahan tanah kavling yang saat ini telah dibeli para user dari Sholichin Afandi, developer itu awalnya tanah gogol gilir.
Pihak Sholichin, ucap dia, membebaskan dari para pegogol gilir dengan masing-masing pegogol diberikan konpensasi Rp 800 juta. "Itu ada 13 pegogol, tinggal kalikan saja," aku dia.
Pembebasan itu, ungkap dia, melalui rembuk desa hingga keluarlah Perdes dan Keputusan Kepala Desa Balonggabus pada Februari 2014 silam hingga terbit surat landreform dan izin lokasi dari Bupati Sidoarjo pada 2017 silam.
"Hingga terbit peta bidang pada 2018. Itu tadi yang saya lihat," ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait