Ratusan User Tanah Kavling Balonggabus Sidoarjo Minta Bupati Muhdlor Carikan Solusi

Nanang Ichwan
Puluhan emak-emak pembeli tanah kavling di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Para user tanah kavling di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tak henti-hentinya memperjuangkan haknya agar segera memegang sertifikat.

Mayoritas user mantan korban lapindo itu berharap agar Pemkab Sidoarjo turun tangan membantu menyelesaikan persoalan yang sudah hampir 10 tahun tersebut namun tak kunjung kelar.

"Saya berharap, bapak bupati, bapak Muhdlor dan istansi terkait, serta bu hakim agar membentu persoalan kami cepat kelar, cepat selesai," ucap Dewi Setyowati, salah satu user tanah kavling Balonggabus.

Dewi merupakan salah satu user dari puluhan user emak-emak yang selalu hadir setiap pekan di PN Sidoarjo. Ia bersama puluhan emak-emak lainnya ikut mengawal sidang mengawal sidang perkara gugatan wanprestasi.

Gugatan tersebut terregister nomor : 251/Pdt.G/2022/PN Sda yang oleh 7 orang penggugat melawan Sholichin Afandi, tergugat yang juga pihak penjual tanah kavling.

"Kami memohon agar dibantu, karena kami semua ini sebagian korban lumpur. Beli tanah di sini (Balonggabus) tapi jadi masalah lagi," pinta perempuan yang beli lunas tanah kavling pada 2013 silam itu.

Dewi merupakan satu dari 350 user yang sampai saat ini mencari keadilan agar lahan kavling yang dibeli dari Sholichin Afandi, developer perumahan itu pada 2013 silam itu segera memiliki sertifikat.

"Saat jual beli itu kami dijanjikan 1 tahun sertifikat sudah selesai. Tapi kenyataannya hingga saat ini, sudah 10 tahun sertifikat itu tak ada," ungkap Dewi dengan nada kesal.

Siti Aminah, kuasa hukum penggugat menuturkan para user tetap semangat mengawal kasus gugatan wanprestasi tersebut hingga tuntas.

"Para pembeli ini tetap meminta haknya agar sertifikat diberikan oleh tergugat. Kasihan para user ini, sudah bertahun-tahun membeli tanah kavling tapi sertifikatnya belum juga diserahkan pihak tergugat, sampai hari ini," jelasnya.

Fakta Sidang Soal Tanah Kavling Balonggabus

Berdasarkan fakta sidang yang menghadirkan Sekretaris Desa Balonggabus, Makhfud mengatakan jika objek lahan tanah kavling yang saat ini telah dibeli para user dari Sholichin Afandi, developer itu awalnya tanah gogol gilir.

Pihak Sholichin, ucap dia, membebaskan dari para pegogol gilir dengan masing-masing pegogol diberikan konpensasi Rp 800 juta. "Itu ada 13 pegogol, tinggal kalikan saja," aku dia.

Pembebasan itu, ungkap dia, melalui rembuk desa hingga keluarlah Perdes dan Keputusan Kepala Desa Balonggabus pada Februari 2014 silam hingga terbit surat landreform dan izin lokasi dari Bupati Sidoarjo pada 2017 silam.

"Hingga terbit peta bidang pada 2018. Itu tadi yang saya lihat," ungkapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network