Kasus Dugaan Pencurian Burung di Sidoarjo Jadi Perkara Perdana di Jatim yang Berhasil di RJ di 2023

Nanang Ichwan
Rudi Ariyanto, tersangka kasus dugaan pencurian burung ketika mendatangani berita acara RJ dengan disaksikan langsung korban dan Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi. (Foto : ist).

Meski demikian, kasus tersebut akhirnya diproses Polsek Sedati hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan akhirnya berhasil di RJ di tingkat penuntutan.

"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf kondisi terdesak ekonomi karena kena PHK dampak pandemi Covid-19 dan kondisi istrinya sedang hamil," ungkapnya.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network