Meski demikian, kasus tersebut akhirnya diproses Polsek Sedati hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan akhirnya berhasil di RJ di tingkat penuntutan.
"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf kondisi terdesak ekonomi karena kena PHK dampak pandemi Covid-19 dan kondisi istrinya sedang hamil," ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait