Selepas itu, tersangka yang ditahan sejak penyidikan di kepolisiaan itu akhirnya dibebaskan usai RJ yang dilakukan Kejari Sidoarjo itu berhasil. "Tersangka, akhirnya bebaskan dan kembali kepada keluarga," ungkap dia.
Curi Burung Terdesak Ekonomi saat Instri Sedang Hamil
Kasus dugaan pencurian burung itu dilakukan Rudi Ariyanto pada 2 November 2022 silam, kekitar pukul 03.00 WIB. Ketika itu tersangka melintas diwilayah tetangga desa, tepatnya di Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Saat melintas, tersangka tiba-tiba melihat sangkar berisi burung Prenjak tengah di gantung di luar rumah milik Said Ahmad, korban. Niat jahat untuk mencuri burung tersebut muncul dari tersangka, apalagi kondisi sekitar tengah sepi.
"Tersangka langsung memanjat pagar rumah korban untuk mengambil burung tersebut," kata Samsul Huda, Jaksa Kejari Sidoarjo yang menangani perkara tersebut.
Apesnya, ungkap dia, aksi tersangka yang berhasil mengambil sangkar berisi burung tersebut terpergok pemiliknya. Tersangka meninggalkan sangkar burung tersersebut dan melarikan diri.
Namun apesnya, pelarian tersangka dikejar warga yang mengar teriakan korban yang meminta tolong.
"Tersangka akhirnya tertangkap warga dan sempat babak belur dihajar masa," jelas Samsul.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait