Muhdlor mengatakan pensertifikatan aset Pemkab penting dilakukan. Hal tersebut akan memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki daerah. Sehingga aset tersebut tidak rawan disalah gunakan.
"Kalau aset sudah dipegang negara, kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir," ucapnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait