Polemik Tembok Pemisah Dua Perumahan: DPRD Panggil Ahli, Ini yang Dikatakan

Yoyok Agusta
Rapat polemik Tembok Pemisah Dua Perumahan di DPRD Sidoarjo. Foto: ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Polemik rencana pembongkaran tembok pembatas yang memisahkan akses Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, hingga kini belum mencapai keputusan pasti.

Untuk mengurai masalah ini, DPRD Sidoarjo menggelar rapat penting pada Kamis (30/10/2025) dengan menghadirkan dua ahli, salah satunya adalah Dr. M. Syaiful Aris, SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Rapat yang dihadiri Pimpinan DPRD, Komisi A, dan Komisi C ini bertujuan mendengarkan pandangan akademisi terkait status hukum di lokasi sengketa tersebut.

Setelah mendengarkan pemaparan ahli selama kurang lebih dua jam, Dr. Syaiful Aris menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diterima, kedua perumahan tersebut telah menyerahkan PSU kepada Pemkab Sidoarjo. Mutiara Regency pada 2017 dan Mutiara City pada 2025.

Fakta penyerahan ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat jelas. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Dr. Syaiful Aris memastikan bahwa jalan tersebut telah masuk dalam kategori jalan umum, bukan lagi jalan khusus. "Karena sudah jadi jalan umum, maka penguasaannya dilakukan oleh negara. Bukan individu,” tegasnya.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network