Ahli Waris Bersama LPKAN Datangi PN Sidoarjo, Ada Apa ?

Nanang Ichwan
Ahli waris Zein Bin Oemar bersama sejumlah kelompok massa yang mengatasnamakan LPKAN mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto sambil menggelar demo. (Foto : Nanang Ichwan/iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Ahli waris Zein Bin Oemar bersama sejumlah kelompok massa yang mengatasnamakan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Selasa (15/11/2022).

Kedatangan rombongan puluhan orang tersebut meminta penundaan eksekusi atas lahan 2,9 hektar di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo. Tak hanya meminta penundaan, puluhan orang itu juga menggelar demo sambil membentangkan sepanduk.

Kehadiran rombongan itu akhirnya disambut pimpinan PN Sidoarjo dengan melakukan pertemuan yang digelar di ruang Command Center PN Sidoarjo.

Pertemuan itu dihadiri perwakilan dari ahli waris bersama pengurus LPKAN Sidoarjo dengan Ketua PN Sidoarjo Sutarjo, Wakil PN Hongkun Otoh, Panitera Denry Purnama dan Humas Affandi. Pertemuan itu digelar sekitar 2 jam lamanya.

Ketua DPC LPKAN Sidoarjo Chamim Putra Ghafoer mengaku demo yang dilakukan itu meminta agar konstatering (pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan) ditunda dan dievaluasi ulang.

"Termasuk eksekusinya harus ditunda karena kami akan melakukan perlawan terkait hal yang menurut kami tidak benar," ungkapnya.

"Alhamdulillah, Pak Ketua PN welcome sekali, memfasilitasi sekali sepanjang kita juga tunduk aturan melakukan upaya hukum. Hari ini, upaya hukum akan kami masukkan perlawan terkait konstatering saja," akunya.

Sementara Azza Irene Mufia, selaku ahli waris dari Zein Bin Oemar mengaku perkara ini berawal dari perkara keluarganya, dari objek lahan selaus 12,5 hektar yang ada di Jalan Lingkar Timur. Dari jumlah tersebut, ungkap dia, ada dua bagian hamparan yang diklaim pihak luar.

Azza mengaku, pihak itu mengajukan perdata di pengadilan dan PTUN. "Ingin mengklaim 2 h atas nama Mufti dan 2,9 atas nama Ihsan yang diterima gugatannya dan sedang berupaya melakukan eksekusi," ungkapnya.

"Padahal, batas-batas pemohon (eksekusi) salah semua, tapi kenapa dianggap sesuai. Makanya, kami akan melakukan perlawan eksekusi (konstatering) dan akan menggugat lagi," ungkapnya.

Terpisah, Humas PN Sidoarjo Affandi mengatakan bahwa pertemuan dengan termohon eksekusi itu untuk menjelaskan bahwa objek tersebut harus dieksekusi.

"Tidak ada negoisasi-negoisasi tadi itu. Kita menjelaskan bahwa objek tersebut harus dieksekusi, kecuali jika ada perlawanan batas-batas tanahnya pihak lain ikut, itu beda lagi," ungkapnya.

Lebih jauh dia menerangkan bahwa pokok perkara kasus tersebut sudah inkrach. "Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan Peninjauan Kembali sudah selesai. Pihak termohon eksekusi kalah," ungkapnya.

"Termasuk pihak termohon eksekusi juga sudah melakukan perlawan eksekusi sampai tingkat PK dan kalah. Sehingga, atas permohonan pemohon eksekusi, kami (PN Sidoarjo) tidak ada alasan untuk tidak melakukan eksekusi," jelasnya.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network