Polsek Waru Ungkap Kasus Pencurian di Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelaku Incar Penumpang Lengah
Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi pada 3 Juni 2026. Polisi mengamankan DEW, 39, warga Kota Malang, yang diduga mencuri satu unit handphone Realme 5 warna biru milik Muhammad Rizki Hermawan. Handphone tersebut diambil saat korban mengisi daya baterai di charging station ruang tunggu lantai 1 Terminal Purabaya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 juta. Sebelumnya, pada 19 Mei 2026, penyidik juga mengungkap kasus pencurian tas ransel merek Eiger milik Effy Nurtiana. Tersangka berinisial YP diduga mengambil tas yang ditinggalkan korban di kursi ruang tunggu setelah memastikan situasi di sekitar aman. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8 juta. Kasus lainnya terjadi pada 16 Mei 2026.
Polisi mengungkap pencurian iPhone 15 warna pink milik Rahmawati Hasanah yang diduga diambil tersangka SP dari dalam tas ransel korban. Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengamankan HR yang diduga berperan sebagai penadah setelah kedapatan menyimpan iPhone tersebut untuk dijual.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara tersangka penadah diproses sesuai ketentuan hukum terkait penadahan barang hasil tindak pidana.
Achmad Arif menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum di kawasan Terminal Purabaya guna memberikan rasa aman bagi masyarakat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Sinergi dengan pengelola terminal dan peran aktif masyarakat untuk segera melapor menjadi kunci agar setiap tindak pidana dapat segera diungkap," pungkasnya.
Editor : Aini Arifin