Karyawan Pabrik Kosmetik di Sidoarjo di PHK Sepihak, Gugat Perusahaannya Rp505,5 Juta
Sementara, Yusuf Andriana, Kuasa Hukum Penggugat Harlin Pamungkas Rahardjo menyatakan bahwa dalam sidang tersebut dinilai menguntungkan pihaknya. ”Sidang hari ini baik saksi dari penggugat maupun tergugat menguntungkan kita,“ ucap pengacara dari Kantor Hukum Cak Sholeh ketika dikonfirmasi usai sidang.
Kenapa demikian, lanjut Yusuf, kalau kita bicara SOP (Standard Operating Procedure), SP pertama kemudian mutasi kepada penggugat itu adalah kasus yang tidak lazim atau tidak biasa terjadi. Dimana SP, mutasi, itu ada prosedurnya, ada jangka waktunya. Maka apa yang dilakukan kepada penggugat ini bukti kesewenangan-wenangan perusahaan.
Selain itu, menurut Yusuf, tidak pernah ada kejadian atas persoalan atau kesalahan yang sama, namun SP-nya berlanjut. Artinya ketika SP 1 setelah 6 bulan ada pelanggaran baru, maka SP 2. ”Kalau di kasus penggugat ini kesalahannya dianggap kesalahan yang sama. Karena penggugat tidak merasa melakukan dan tidak mau tanda tangan maka dibuat SP bertubi-tubi, hanya jeda 3 hingga 10 hari,“ jelas Yusuf.
Ia juga mengungkap bahwa yang dituduhkan oleh perusahaan kepada penggugat dalam SP ada sekitar 10 poin. Diantaranya adalah penggugat dianggap memberikan keputusan terkait pending atau penundaan pembayaran dan juga terkait penyalahgunaan atau dugaan penggelapan uang sebesar 1,5 miliar. ”Tuduhan-tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan, baik secara proses hukum juga oleh bukti-bukti yang ada tidak pernah. Tuduhan hanya tuduhan, memaksakan kehendak, tetap diproses SP 1,2,3, sampai mutasi, demosi,“ kata dia.
Masih dilanjutkan Yusuf, ia menyebut penggugat sudah belasan tahun bekerja di perusahaan PT Rembaka. ”Dia itu kurang lebih sudah 18 tahun di perusahaan tersebut. Dia tidak mengundurkan diri, justru dia menyatakan kalau dianggap satu kesalahannya silahkan di PHK dan meminta hak-haknya,“ ungkapnya lagi.
“Kalau yang resign-resign itu adalah saksi yang kita hadirkan tadi. Baik Bu Ria, Bu Elizabeth, dan juga saksi terdahulu Bu Dewi namanya. Mereka kasusnya hampir sama, dipaksakan mengundurkan diri dengan tuduhan tak berdasar, seperti dituduh merekayasa laporan atau menjual produk lain. Itu berdasarkan keterangan saksi,“ tambahnya.
Dengan fakta persidangan tadi, menurut Yusuf, disitu jelas membuktikan bahwa apa yang terjadi kepada penggugat adalah suatu tuduhan yang tidak pernah dibuktikan. Tapi tetap diproses secara sewenang-wenang dan dipaksakan agar penggugat bisa dikeluarkan atau dia mengundurkan diri. “Harapannya pengadilan hubungan industrial bisa dapat memberi putusan yang seadil-adilnya dengan memberikan hak kepada penggugat,” tandas Yusuf didampingi Cak Sholeh, pengacara yang terkenal dengan kata No Viral No Justice tersebut.
Editor : Aini Arifin