get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 45 Sekolah di Sidoarjo Direvitalisasi, Ribuan Smartboard Didistribusikan

Karyawan Pabrik Kosmetik di Sidoarjo di PHK Sepihak, Gugat Perusahaannya Rp505,5 Juta

Kamis, 16 April 2026 | 16:04 WIB
header img
Dua saksi eks karyawan PT Rembaka yang dihadirkan pihak penggugat. Keduanya senasib dengan penggugat yang di PHK sepihak oleh perusahaan. Foto:ist.

SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Harlin Pamungkas Rahardjo, kini tengah memperjuangkan haknya sebagai karyawan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Harlin menggugat perusahaannya yaitu PT Rembaka terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebesar Rp.505,5 juta. Perkara tersebut teregister nomor : 119/Pdt.Sus PHI/2025/PN Sby.

Perkara tersebut masuk pembuktian dengan agenda saksi. Harlin yang di PHK pada Agustus 2025 itu menghadirkan dua saksi mantan pegawai PT Rembaka. Dua wanita cantik yang hadir sebagai saksi itu senasib dengan Harlin.

Keduanya yaitu Ria, mantan pekerja Beauty Consultant PT Rembaka yang telah bekerja selama 14 tahun dan Elizabeth selaku mantan staf accounting yang telah bekerja selama bertahun-tahun. Fakta mengejutkan dari dua mantan pegawai yang dihadirkan penggugat. Menurut Ria ada kejanggalan prosedur mutasi di perusahaan tersebut.

Ria menyebut mutasi biasanya baru dijalankan sekitar satu bulan setelah surat keluar. Namun penggugat dimutasi hanya satu hari setelah menerima surat tersebut. Tak hanya itu, Ria sudah selama 14 tahun bekerja di perusahaan manufaktur produk perawatan diri dan kosmetik terkemuka yang berbasis di Sidoarjo, Jawa Timur, terkenal sebagai produsen merek La Tulipe Cosmetiques dan LT Pro itu juga menggerutu soal gaji.

Bahkan, saat berhenti juga tak mendapat tali asih. "14 tahun bekerja, gaji saya tidak pernah lebih dari Rp 5 juta dan tidak pernah mendapatkan tali asih," kata Ria saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim PHI Surabaya, di Gedung PN Surabaya, Rabu (15/4/2026).

Senada, saksi Elizabeth mengaku pernah mengalami intimidasi dan dituduh melakukan penyelewengan dana dan dipecat. Ia yang mendedikasikan di perusahaan tersebut lebih dari 20 tahun justru hanya mendapat tali asih sebesar Rp3 juta.

Elizabeth menyebut surat peringatan pertama (SP1) yang pernah ia terima diberikan dengan masa berlaku enam bulan. "PT Rembaka tidak menjalankan prosedur pemeriksaan secara adil. Sebab atasan penggugat mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung, tuduhan hanya berdasar laporan keuangan, dan pihak yang disebut menjalankan TOP yakni Vina justru tidak pernah dipanggil," beber Elizabeth.

Sementara itu, Elizabeth SP 1 sampai SP 3 kenyataannya diberikan berjenjang hanya selisih 3 hari. SP 1 pada 15 Agustus 2025, SP 2 pada 18 Agustus 2025, SP 3 pada 25 Agustus 2025. Sementara itu surat mutasi ke Tegal 22 Agustus 2025, saat itu juga dikirim ke Tegal. "Tanpa persiapan apa-apa. Saat tidak ke Tegal, maka diturunkan SP3. Dr SP 1 sampai selanjutnya ini tidak jelas waktunya," keluhnya.

Selain kedua saksi tersebut, pihak tergugat juga menghadirkan 2 saksi. Keduanya, Andre Wardana, atasan langsung penggugat dan Wendra Sucianto, selaku Assistant Marketing Director dari perusahaan kosmetik La Tulipe sekaligus atasan Andre.

Dalam fakta sidang mengungkap, awalnya saksi pihak tergugat Andre Wardana menduga pemecatan penggugat karena melakukan pelanggaran, khususnya terkait TOP (Term of Payment) yang menurutnya harus dibayarkan dalam waktu dua hari sesuai instruksi direksi. "Adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk event di Bojonegoro. Selain itu, penggugat membeli produk di toko milik keluarga atau saudaranya, yang dianggap di luar SOP perusahaan," kata Andre.

Meski demikian, ia mengaku benar atau tidaknya persoalan tersebut secara langsung. Ia hanya ketahui dari laporan pihak keuangan dan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat. "Pelaksanaan TOP dilakukan oleh Valentina, bawahan penggugat. Tidak pernah dipanggil perusahaan untuk klarifikasi," ujarnya.

Andre mengklaim jika perusahaan memberikan SP secara berjenjang selama enam bulan. Berbeda dengan Andre, kesaksian Wendra, justru membuka fakta yang makin menyudutkan tergugat. Ia mengungkapkan bahwa penggugat tidak menandatangani surat mutasi, demosi, maupun SP3.

Hendra juga menegaskan bahwa mutasi di lingkungan PT Rembaka umumnya diberlakukan sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan. "Tidak pernah ada mutasi yang dilaksanakan dalam hitungan beberapa hari, apalagi hanya satu hari," jelasnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tergugat PT Rembaka, Yohanes, saat dikonfirmasi usai sidang enggan memberikan komentar kepada wartawan, meskipun berusaha dikonfirmasi terkait fakta sidang tersebut. Termasuk, menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Sementara, Yusuf Andriana, Kuasa Hukum Penggugat Harlin Pamungkas Rahardjo menyatakan bahwa dalam sidang tersebut dinilai menguntungkan pihaknya. ”Sidang hari ini baik saksi dari penggugat maupun tergugat menguntungkan kita,“ ucap pengacara dari Kantor Hukum Cak Sholeh ketika dikonfirmasi usai sidang.

Kenapa demikian, lanjut Yusuf, kalau kita bicara SOP (Standard Operating Procedure), SP pertama kemudian mutasi kepada penggugat itu adalah kasus yang tidak lazim atau tidak biasa terjadi. Dimana SP, mutasi, itu ada prosedurnya, ada jangka waktunya. Maka apa yang dilakukan kepada penggugat ini bukti kesewenangan-wenangan perusahaan.

Selain itu, menurut Yusuf, tidak pernah ada kejadian atas persoalan atau kesalahan yang sama, namun SP-nya berlanjut. Artinya ketika SP 1 setelah 6 bulan ada pelanggaran baru, maka SP 2. ”Kalau di kasus penggugat ini kesalahannya dianggap kesalahan yang sama. Karena penggugat tidak merasa melakukan dan tidak mau tanda tangan maka dibuat SP bertubi-tubi, hanya jeda 3 hingga 10 hari,“ jelas Yusuf.

Ia juga mengungkap bahwa yang dituduhkan oleh perusahaan kepada penggugat dalam SP ada sekitar 10 poin. Diantaranya adalah penggugat dianggap memberikan keputusan terkait pending atau penundaan pembayaran dan juga terkait penyalahgunaan atau dugaan penggelapan uang sebesar 1,5 miliar. ”Tuduhan-tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan, baik secara proses hukum juga oleh bukti-bukti yang ada tidak pernah. Tuduhan hanya tuduhan, memaksakan kehendak, tetap diproses SP 1,2,3, sampai mutasi, demosi,“ kata dia.

Masih dilanjutkan Yusuf, ia menyebut penggugat sudah belasan tahun bekerja di perusahaan PT Rembaka. ”Dia itu kurang lebih sudah 18 tahun di perusahaan tersebut. Dia tidak mengundurkan diri, justru dia menyatakan kalau dianggap satu kesalahannya silahkan di PHK dan meminta hak-haknya,“ ungkapnya lagi.

“Kalau yang resign-resign itu adalah saksi yang kita hadirkan tadi. Baik Bu Ria, Bu Elizabeth, dan juga saksi terdahulu Bu Dewi namanya. Mereka kasusnya hampir sama, dipaksakan mengundurkan diri dengan tuduhan tak berdasar, seperti dituduh merekayasa laporan atau menjual produk lain. Itu berdasarkan keterangan saksi,“ tambahnya.

Dengan fakta persidangan tadi, menurut Yusuf, disitu jelas membuktikan bahwa apa yang terjadi kepada penggugat adalah suatu tuduhan yang tidak pernah dibuktikan. Tapi tetap diproses secara sewenang-wenang dan dipaksakan agar penggugat bisa dikeluarkan atau dia mengundurkan diri. “Harapannya pengadilan hubungan industrial bisa dapat memberi putusan yang seadil-adilnya dengan memberikan hak kepada penggugat,” tandas Yusuf didampingi Cak Sholeh, pengacara yang terkenal dengan kata No Viral No Justice tersebut.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut