get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 45 Sekolah di Sidoarjo Direvitalisasi, Ribuan Smartboard Didistribusikan

Karyawan Pabrik Kosmetik di Sidoarjo di PHK Sepihak, Gugat Perusahaannya Rp505,5 Juta

Kamis, 16 April 2026 | 16:04 WIB
header img
Dua saksi eks karyawan PT Rembaka yang dihadirkan pihak penggugat. Keduanya senasib dengan penggugat yang di PHK sepihak oleh perusahaan. Foto:ist.

SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Harlin Pamungkas Rahardjo, kini tengah memperjuangkan haknya sebagai karyawan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Harlin menggugat perusahaannya yaitu PT Rembaka terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebesar Rp.505,5 juta. Perkara tersebut teregister nomor : 119/Pdt.Sus PHI/2025/PN Sby.

Perkara tersebut masuk pembuktian dengan agenda saksi. Harlin yang di PHK pada Agustus 2025 itu menghadirkan dua saksi mantan pegawai PT Rembaka. Dua wanita cantik yang hadir sebagai saksi itu senasib dengan Harlin.

Keduanya yaitu Ria, mantan pekerja Beauty Consultant PT Rembaka yang telah bekerja selama 14 tahun dan Elizabeth selaku mantan staf accounting yang telah bekerja selama bertahun-tahun. Fakta mengejutkan dari dua mantan pegawai yang dihadirkan penggugat. Menurut Ria ada kejanggalan prosedur mutasi di perusahaan tersebut.

Ria menyebut mutasi biasanya baru dijalankan sekitar satu bulan setelah surat keluar. Namun penggugat dimutasi hanya satu hari setelah menerima surat tersebut. Tak hanya itu, Ria sudah selama 14 tahun bekerja di perusahaan manufaktur produk perawatan diri dan kosmetik terkemuka yang berbasis di Sidoarjo, Jawa Timur, terkenal sebagai produsen merek La Tulipe Cosmetiques dan LT Pro itu juga menggerutu soal gaji.

Bahkan, saat berhenti juga tak mendapat tali asih. "14 tahun bekerja, gaji saya tidak pernah lebih dari Rp 5 juta dan tidak pernah mendapatkan tali asih," kata Ria saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim PHI Surabaya, di Gedung PN Surabaya, Rabu (15/4/2026).

Senada, saksi Elizabeth mengaku pernah mengalami intimidasi dan dituduh melakukan penyelewengan dana dan dipecat. Ia yang mendedikasikan di perusahaan tersebut lebih dari 20 tahun justru hanya mendapat tali asih sebesar Rp3 juta.

Elizabeth menyebut surat peringatan pertama (SP1) yang pernah ia terima diberikan dengan masa berlaku enam bulan. "PT Rembaka tidak menjalankan prosedur pemeriksaan secara adil. Sebab atasan penggugat mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung, tuduhan hanya berdasar laporan keuangan, dan pihak yang disebut menjalankan TOP yakni Vina justru tidak pernah dipanggil," beber Elizabeth.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut