get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 45 Sekolah di Sidoarjo Direvitalisasi, Ribuan Smartboard Didistribusikan

Karyawan Pabrik Kosmetik di Sidoarjo di PHK Sepihak, Gugat Perusahaannya Rp505,5 Juta

Kamis, 16 April 2026 | 16:04 WIB
header img
Dua saksi eks karyawan PT Rembaka yang dihadirkan pihak penggugat. Keduanya senasib dengan penggugat yang di PHK sepihak oleh perusahaan. Foto:ist.

Sementara itu, Elizabeth SP 1 sampai SP 3 kenyataannya diberikan berjenjang hanya selisih 3 hari. SP 1 pada 15 Agustus 2025, SP 2 pada 18 Agustus 2025, SP 3 pada 25 Agustus 2025. Sementara itu surat mutasi ke Tegal 22 Agustus 2025, saat itu juga dikirim ke Tegal. "Tanpa persiapan apa-apa. Saat tidak ke Tegal, maka diturunkan SP3. Dr SP 1 sampai selanjutnya ini tidak jelas waktunya," keluhnya.

Selain kedua saksi tersebut, pihak tergugat juga menghadirkan 2 saksi. Keduanya, Andre Wardana, atasan langsung penggugat dan Wendra Sucianto, selaku Assistant Marketing Director dari perusahaan kosmetik La Tulipe sekaligus atasan Andre.

Dalam fakta sidang mengungkap, awalnya saksi pihak tergugat Andre Wardana menduga pemecatan penggugat karena melakukan pelanggaran, khususnya terkait TOP (Term of Payment) yang menurutnya harus dibayarkan dalam waktu dua hari sesuai instruksi direksi. "Adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk event di Bojonegoro. Selain itu, penggugat membeli produk di toko milik keluarga atau saudaranya, yang dianggap di luar SOP perusahaan," kata Andre.

Meski demikian, ia mengaku benar atau tidaknya persoalan tersebut secara langsung. Ia hanya ketahui dari laporan pihak keuangan dan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat. "Pelaksanaan TOP dilakukan oleh Valentina, bawahan penggugat. Tidak pernah dipanggil perusahaan untuk klarifikasi," ujarnya.

Andre mengklaim jika perusahaan memberikan SP secara berjenjang selama enam bulan. Berbeda dengan Andre, kesaksian Wendra, justru membuka fakta yang makin menyudutkan tergugat. Ia mengungkapkan bahwa penggugat tidak menandatangani surat mutasi, demosi, maupun SP3.

Hendra juga menegaskan bahwa mutasi di lingkungan PT Rembaka umumnya diberlakukan sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan. "Tidak pernah ada mutasi yang dilaksanakan dalam hitungan beberapa hari, apalagi hanya satu hari," jelasnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tergugat PT Rembaka, Yohanes, saat dikonfirmasi usai sidang enggan memberikan komentar kepada wartawan, meskipun berusaha dikonfirmasi terkait fakta sidang tersebut. Termasuk, menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut