Bareskrim Geledah Perusahaan Emas di Surabaya–Sidoarjo, Imbas Perdagangan Ilegal Rp25,9 Triliun
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sejumlah perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di Jawa Timur, Kamis (12/3). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan perdagangan emas yang berasal dari tambang ilegal dengan nilai transaksi fantastis.
Langkah penggeledahan dilakukan di beberapa perusahaan yang beroperasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Penyidik mendalami dugaan praktik penampungan hingga pemurnian emas dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidikan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran di sektor mineral dan batubara (minerba) yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal. “Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana Minerba, yaitu kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal,” ujar Ade Safri, Kamis (12/3).
Kasus tersebut bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tata niaga emas di dalam negeri. Dari hasil analisis tersebut, ditemukan indikasi keterlibatan toko emas dan perusahaan pemurnian yang diduga memperdagangkan emas dari tambang ilegal.
Ade Safri mengungkapkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa praktik tersebut melibatkan transaksi bernilai sangat besar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. “Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin dalam kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 25,9 triliun,” kata dia.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah diproses hukum di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari, dan keduanya telah berkekuatan hukum tetap. Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan awal pada 19–20 Februari 2026 di lima lokasi, yaitu tiga tempat di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk.
Editor : Aini Arifin