Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu bara Ilegal di Kawasan Tahura IKN Rugikan Negara 5,7 Triliun
SURABAYA, INewsSidoarjo.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan batubara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengungkapan ini menghasilkan penangkapan tiga tersangka dan penyitaan ratusan kontainer batubara, mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batubara mencurigakan di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan pada pertengahan Juni lalu.
Setelah penyelidikan intensif, terungkap bahwa batubara tersebut berasal dari penambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kecamatan Samboja, kabupaten Kutai Kartanegara, kawasan konservasi IKN "Modus operandinya, para pelaku mengemas batubara hasil tambang ilegal dalam karung dan kontainer, kemudian memalsukan dokumen agar seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi," jelas Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Blok Depo Kontainer Udatin PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/07/2025).
Editor : Aini Arifin