Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu bara Ilegal di Kawasan Tahura IKN Rugikan Negara 5,7 Triliun
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Nunung menegaskan komitmen Polri untuk menegakkan hukum dan menjaga kekayaan alam Indonesia, khususnya di kawasan IKN. Sebanyak 351 kontainer batubara ilegal telah disita sebagai barang bukti.
Praktik ilegal mining ini, menurut hasil penyelidikan, telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2024. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk penambang ilegal, pembuat dokumen palsu, dan pihak-pihak yang membantu melancarkan aksi ilegal ini.
Sementara itu Direktur Pembinaan Penguasaan Batubara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, mengapresiasi kerja sama antara Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini. "Ini sesuai dengan arahan Presiden terkait illegal mining untuk meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya alam, termasuk pertambangan batubara," pungkas Surya.
Kerja sama ini, menurutnya, merupakan langkah penting dalam melindungi lingkungan dan meningkatkan pendapatan negara.
Editor : Aini Arifin