25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Terbongkar Bareskrim Polri Sita 180 Ton Ganja
NAGAN RAYA, iNewsSidoarjo.id – 25 Hektare ladang ganja di wilayah Nagan Raya, Aceh berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tak tanggung-tanggung, dalam operasi besar-besaran ini, polisi menyita total barang bukti ganja seberat 180 ton.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan kasus tersebut terungkap berkat kolaborasi yang melibatkan Polda Aceh, Polres Nagan Raya, serta Bea Cukai "Dari hasil operasi ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektar," kata Eko, dilansir dari iNews Portal Aceh, Selasa (24/6/2025).
Terbongkarnya ladang ganja raksasa ini merupakan pengembangan kasus peredaran narkotika yang dilakukan tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Bandar, Bener Meriah, Aceh, pada 22 Mei 2025 lalu.
Pada saat itu, penyidik mendapati peredaran ganja seberat 27 kilogram yang diduga melibatkan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadhan.
Kronologi Pengungkapan Ladang Ganja Senin, 16 Juni 2025 (17.30 WIB): Tim menangkap dan menggeledah Yusni Hidayat di Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, dengan barang bukti satu paket kecil ganja kering dan satu unit HP.
Editor : Aini Arifin