get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu bara Ilegal di Kawasan Tahura IKN Rugikan Negara 5,7 Triliun

25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Terbongkar Bareskrim Polri Sita 180 Ton Ganja

Rabu, 25 Juni 2025 | 08:51 WIB
header img
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap 25 hektare lahan ladang ganja di wilayah Nagan Raya, Aceh. Foto : Ilustrasi Korem 011/Lilawangsa

Total 25 Hektar Ladang Ganja dan Pemusnahan Kedelapan ladang ganja yang ditemukan memiliki total luas sekitar 25 hektar. Tanaman ganja diperkirakan berumur antara 4 hingga 6 bulan dengan rata-rata tinggi 1,5 hingga 2 meter, dan diperkirakan mencapai 960.000 batang ganja dengan total berat 180 ton.

Rincian ladang ganja: Desa Blang Meurandeh (5 titik): 2 hektar (70 ribu tanaman) 4 hektar (160 ribu tanaman) 5 hektar (200 ribu tanaman) 2 hektar (70 ribu tanaman) 3 hektar (115 ribu tanaman). Desa Kuta Teungoh (3 titik): 4 hektar (160 ribu batang) 2 hektar (70 ribu batang) 3 hektar (115 ribu batang)

Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan sebagian ladang ganja telah dimusnahkan, dan 10 hektar sisanya akan dimusnahkan Selasa (24/6/2025). Tiga lahan ganja di Desa Kuta Teungoh telah dimusnahkan pada Senin (23/6/2025) kemarin oleh tim gabungan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku (Yusni Hidayat dan Khairul Razikin) dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," pungkas Eko. iNewsSidoarjo.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut